Anda Ingin melunasi dan menutup Kartu Kredit ? Contact Us !

Ditujukan untuk Anda yang sedang mencari solusi masalah kartu kredit yang akan ditutup dengan itikad melunasi semua tagihan pemakaian dengan cara win win solusi

Solusi melunasi hutang kartu kredit

Cara lepas dari Jeratan Hutang Kartu Kredit

Cara lepas dari Jeratan Hutang Kartu Kredit
Maukah Anda menjawab 2 pertanyaan di bawah ini yang bisa membuat Anda terbebas dari semua permasalahan Anda ?

  1. Bagaimana jika Kami tawarkan untuk mengabaikan semua tagihan, bunga, cicilan Kartu kredit/KTA Anda dan memberikan solusi yang dapat membebaskan Anda dari jerat hutang ?
     
  2. Bagaimana jika Kami tawarkan pada Anda, agar semua tagihan seperti telpon, intimidasi, ancaman dari bank/kolektor di alihkan kepada Kami yang akan memproses hingga selesai, sehingga Anda bisa nyaman dan bisa bernafas lega???

Apakah Anda mau tahu caranya ?


Jika jawaban Anda adalah "Ya" maka tentunya Anda akan mempercayakan pada Kami untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Pelayanan Penutupan Kartu Kredit

Pernahkah Anda bisa membayangkan ada konsultan dari suatu badan hukum yang mana mereka bisa dengan mudah mengatasi semua permasalahan mulai dari kartu kredit atau kredit tanpa agunan bahkan dalam pelayanan hukum pidana atau perdata mulai dari :
Hutang piutang, Kriminal, Sengketa Tanah, Perjanjian, Perburuhan, Korupsi
Perlu Anda ketahui bahwa banyak sekali perusahaan atau jasa konsultan semacam ini di luar sana, Tetapi 

Apakah mereka dalam mengatasi permasalahan tersebut melakukannya dengan cara yang LEGAL?


Bantu urus pelunasan dan tutup kartu kredit ke Bank

Ditujukan untuk Anda yang tidak punya keberanian untuk mengurus sendiri penutupan kartu kredit ke Bank, kenapa harus takut dan malu untuk menyelesaikan sendiri dan minta keringanan langsung kebank ?
Baiklah kalau begitu kami bantu untuk urus pelunasan dan tutup kartu kredit ke bank langsung dengan pendekatan psikologis dan win-win solusi antara Anda dan pihak Bank.

  • Buat anda yang tidak ada waktu !
  • Malu mengurus sendiri ke Bank ?
  • Tidak berani mengajukan sendiri karena sadar hutang sudah menumpuk ?
  • Bingung caranya menutup kartu kredit ?
  • Takut di bola sana-sini oleh pihak bank  ?
  • Merasa putus asa karena sudah mencoba mengajukan keringanan sendiri tapi ditolak oleh pihak bank ? 

Hubungi segera : 021 - 9877 1716 | 0813 800 100 81 | Solusi hutang kartu kredit

Surat Edaran BI tentang Debt Collector

Pengaturan ini hanya bersifat Surat Edaran BI tentang Debt Collector dan Bukan berupa Peraturan Gubernur Bank Indonesia.

Surat Edaran BI tentang Debt Collector




Sebaiknya anda perlu membaca ini, Surat Edaran BI tentang Debt Collector berisi aturan yang mengatur mengenai Debt Collector.

Dalam bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan Kartu Kredit, Penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ( APMK ), wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan :

A. Penagihan Kartu Kredit dapat dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan;

B. Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :

a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf
g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Selain memenuhi pokok-pokok etika penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf h), Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

C. Dalam hal penagihan Kartu Kredit dilakukan menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, maka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga berlaku ketentuan sebagai berikut:

Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan criteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
Kerjasama antara Penerbit Kartu Kredit dengan perusahaan penyedia jasa penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan sama dengan jika dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Bagi Anda pengguna kartu kredit ada beberapa point penting Surat Edaran BI tentang Debt Collector yang patut dicatat, antara lain :
  • Debt Collector dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  • Debt Collector dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • Debt Collector dilarang menagih kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  • Debt Collector dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 

Dengan dikeluarkan Surat Edaran BI tentang Debt Collector tersebut nasabah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet telah mendapatkan perlindungan dari Bank Indonesia dari perilaku debt collector yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah.

Tidak Mampu Bayar Kartu Kredit, Bagaimana Solusinya ?

Ulasan kehidupan dan perbincangan saat ini, di kutip dari Ahmad Gazali tentang " Tidak Mampu Bayar Kartu Kredit, Bagaimana Solusinya " ?


Pertanyaan:

Saya sempat baca artikel " Bagaimana Solusi Menyelesaikan Beban Hutang yang Menumpuk ". Saya punya hutang kartu kredit hingga 12 juta (di dua bank swasta). Sudah 2 bulan ini saya tidak sanggup untuk membayarnya. Saya sudah coba mengajukan KTA untuk melunasi hutang kartu kredit saya. Masalahnya, persyaratan dari KTA itu adalah kartu kredit yang harus dilampirkan. Karena pembayaran saya di kartu tidak lancar, maka KTA saya selalu di tolak.

Saya sudah mengajukan reschedule ke salah satu bank tersebut. Namun jawaban dari mereka adalah, status kartu masih aktif dan alasan untuk reschedule belum kuat. Padahal, saya sudah bilang kalau saya sudah tidak mampu untuk bayar.

Kira-kira, bagaimana solusinya supaya saya keluar dari masalah ini ? Pada awalnya, mereka selalu menawarkan hal yang muluk-muluk agar kita mau mengajukan aplikasi kartu kredit. Begitu kita ada masalah seperti ini, mereka cuek saja tanpa ada solusi.

David budiutomo



Jawaban:


Pak David, saya turut prihatin dengan masalah yang Anda hadapi sekarang. Mudah-mudahan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas ya, Pak.

Memang betul salah satu cara untuk menyelesaikan hutang kartu kredit yang menumpuk, adalah dengan mengajukan KTA untuk menutup hutang kartu kredit tersebut. Sehingga, selanjutnya bisa mencicil dalam jangka waktu lebih panjang dan bunga lebih rendah melalui KTA.

Kenapa bank menolak untuk melakukan negosiasi sekarang ? Mungkin karena bank masih memberikan waktu bagi Anda, untuk menyelesaikan permasalahan ini sendiri tanpa keterlibatan bank. Biasanya, bank baru akan melakukan tindak lanjut yang lebih serius jika sudah tidak ada pembayaran, atau kurang bayar dari pembayaran minimum setelah 3 bulan berjalan. Semoga saja di bulan depan, kondisi Anda sudah membaik. Dan kalaupun tidak, bisa langsung mengajukan keringanan kembali pada pihak bank.

Ketika mengajukan KTA, sebetulnya bisa dilakukan tanpa harus melampirkan kartu kredit. Karena KTA biasanya diproses dengan mempertimbangkan kartu kredit yang Anda miliki, atau bisa juga dengan slip gaji. Jadi Anda juga bisa mencoba ajukan KTA dengan melampirkan slip gaji, tanpa kartu kredit. Hal ini sebaiknya diajukan sebelum masuk bulan ketiga cicilan kartu kredit bermasalah, agar status Anda di BI masih aman untuk mengajukan hutang baru.

Demikian yang bisa saya sarankan, Pak David. Semoga membantu ya, Pak.

Ahmad Gozali
Praktisi Keuangan

Bantu Tutup Kartu Kredit/KTA

BANTU TUTUP KARTU KREDIT/KTA
Tanyakan pada diri Anda mengapa Anda harus Bingung dalam mengatasi permasalahan Kartu Kredit Anda ?
Sedangkan banyak orang yang memiliki permasalahan yang sama dengan Anda dapat TERBEBAS dari masalah tersebut setelah mendapatkan Solusi Dahsyat dari Kami

 Apakah Anda mau tahu Solusinya ?


" SEKARANG, ANDA Bisa Mendapatkan Solusi Jitu tentang bagaimana cara Mengatasi tagihan Kartu Kredit yang terus membengkak, dalam Sebuah Solusi Yang AMPUH Dan DAHSYAT, Lebih PRAKTIS Dan Lebih MUDAH Dari Yang ANDA Bisa Bayangkan..”

SOLUSI YANG TEPAT UNTUK PELUNASAN KARTU KREDIT


  • Bingung dalam menyelesaikan hutang kartu kredit maupun KTA? 
  • Atau dihubungi pihak bank bersangkutan karena telat pembayaran? 
  • Atau di datangi oleh pihak kolektor?


  • Kami adalah solusi yang tepat untuk Pelunasan Kartu kredit maupun KTA.
  • Kami dapat membantu Anda untuk menangani masalah Kartu Kredit maupun KTA
  • Kami bantu dengan menegosiasikan kepihak bank agar dapat mengangsur sesuai dengan kemampuan Anda setiap bulannya.
  • Kami dapat membantu menegosiasikan Anda untuk mendapatkan diskon pelunasan sampai dengan 50% dari pemakaian terakhir kartu kredit maupun KTA
  • Kami hanya melakukan negosiasi untuk mendapatkan keringanan berupa solusi yang kami tawarkan. Pembayaran ke bank tetap dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan.
SOLUSI PELUNASAN KARTU KREDIT YANG DI TAWARKAN

1. Pelunasan dengan dicicil  ( Reschedule)
2. Pelunasan dengan diskon ( Potongan )
arti dari kedua pilihan solusi pelunasan kartu kredit tersebut, sebagai berikut :

Pertama, Reschedule adalah cicilan tetap setiap bulan dengan bunga flat per bulan, ditentukan berdasarkan keringanan paling ringan yang ada pada sistem bank yang bersangkutan. Jangka waktu cicilan tetap pada bank, berbeda-beda. Untuk mengikuti program reschedule, setidaknya kondisi kartu kredit anda harus pasif ( tidak melakukan pembayaran minimum) begitupun Sebaliknya, Untuk mengikuti program reschedule/cicilan tetap, anda hanya menghubungi DINA di 021-98771716 atau  0813 800 100 81 dan akan kami bantu selanjutnya datang ke bank bersama-sama atau di walikan dengan kami, setelah menerima draft keringanan yang di keluarkan oleh bank. maka anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian pembayaran berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh bank. Pembayaran setiap bulan bisa anda lakukan seperti biasa, dengan transfer via ATM atau setor tunai ke bank. suatu saat terjadi penunggakan atau lalai, maka perjanjian reschedule dianggap batal (tanpa pemberitahuan) dan hutang anda akan kembali seperti semula.

Kedua, Pelunasan dengan diskon adalah program keringanan bagi anda yang ingin langsung menyelesaikan hutang yang ada dengan potongan pembayaran atau diskon. Besar diskon. tergantung kondisi kartu kredit/KTA anda sudah menunggak berapa lama. Semakin lama anda menunggak, peluang mendapatkan diskon pun semakin besar. Besar diskon untuk masing-masing bank berbeda-beda. Tidak semua bank memberikan diskon besar walaupun sudah menunggak cukup lama. Ada beberapa bank yang hanya memberikan diskon sekitar 10% - 30%. Namun pada umumnya bank bisa memberikan diskon. hingga 50%, bahkan lebih.

Bagi anda yang belum menunggak sama sekali. kami sarankan, pelunasan dengan diskon  dilakukan setelah mendapatkan program reschedule/ cicilan tetap dan telah diangsur beberapa kali. Kecuali, jika kondisi Tagihan Kredit anda sudah menunggak cukup lama.

Untuk melakukan pelunasan, bisa dilakukan dengan datang ke bank bersama-sama dengan Kami. atau bisa juga melalui transfer ke rekening bank yang bersangkutan atau Kami yang akan mewakilkan anda untuk melakukan pembayaran pelunasan dan menerima surat lunas. Surat lunas tersebut akan kami berikan langsung Asli ke tangan anda setelah paling lambat 7 hari kerja dari bank tersebut.(biasanya 3 hari selesai)

Dalam proses negosiasi kami membutuhkan waktu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, kunci untuk mendapatkan keringanan yang semaksimal mungkin adalah kesabaran anda, saling percaya dan selalu terus berkomunikasi dengan kami.

Anda tinggal pilih saja  salah satu di antara 2 solusi Pelunasan kartu kredit tersebut.

Dengan syarat anda siapkan segera :

1. Billing Tagihan terakhir (untuk kartu kredit), atau No. Rekening KTA (untuk KTA);
2. Fotokopi KTP;
3. Materai @6000 sebanyak 6 lembar per kartu/KTA;
4. Biaya ke jasa kami, dihitung berdasarkan total tagihan dengan ketentuan sebagai berikut : Jika tagihan anda Rp5Jt atau Lebih anda dikenakan biaya 12% dari total tagihan tersebut, dibawah Rp 5Jt anda cukup membayar Rp.650.000,- ( enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )

Mekanisme dan Proses:

1. Anda pasti akan menandatangani beberapa dokumen seperti surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan, surat permohonan keringanan pembayaran, dan surat perjanjian.
2. Kami akan menegosiasikan dengan pihak bank, sampai mendapatkan hasil keringanan yang paling ringan, yang ada pada sistem bank yang bersangkutan. (Sebelum negosiasi kami lakukan, anda akan kami hubungi untuk mengkonfirmasikan kesiapan dana untuk reschedule atau dana untuk pelunasan)
3. Hasil. Setelah negosiasi, hasil akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada Anda. Penyelesaian bisa diwakilkan, atau anda bisa datang ke bank bersama-sama untuk melakukan proses penyelesaian atau pelunasan di bank penerbit kartu kredit/KTA  tersebut.

Jangka waktu proses negosiasi :

Jangka waktu proses negosiasi tergantung pada kondisi pembayaran kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan. Apakah sudah menunggak atau belum. Silahkan baca penjelasan dari masing-masing solusi yang kami tawarkan.

Bagi anda yang berada di luar Jangkauan Kami :

Anda bisa mengirimkan persyaratan dokumen (billing statement dan KTP) via email, dan Kami akan mengirimkan formulir untuk diisi. Setelah itu silahkan melakukan pembayaran fee (sesuai dengan jumlah yang disepakati). Surat-surat akan kami buat dan kirim via TIKI JNE ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima, silahkan dipelajari, tanda-tangani dan kirim kembali ke kantor kami, baru proses negosiasi akan dilakukan.

Segera ambil tindakan sebelum anda di pusingkan dengan Tagihan atau anda akan terjebak dengan kartu kredit, untuk dapat menghubungi kami cukup dengan invite BBM ke no.27F8B1C9 ke pin 2B 19 B2 D0, Whats App : 0813 800 100 81 atau berbicara langsung dengan DINA di 021-98771716 atau 0813 80010081

Kami hanya melayani anda yang ingin menyelesaikan Kartu kredit atau KTA dengan PELUNASAN  bukan PEMUTIHAN karena kami akan lebih menghargai dan menghomati anda jika anda punya itikad baik karena kami mempunyai prinsip win win solusi, semua pihak tanpa ada yang merasa di rugikan.


Perhatian !  

  • Kami tidak akan pernah meminta kepada anda untuk menyerahkan KARTU KREDIT anda tanpa ALASAN apapun kepada Kami.
  • Kami tidak akan memberikan pungutan biaya apapun untuk datang dan berkonsultasi di kantor kami.
  • Kami pegang teguh amanat dan kepercayaan yang telah di berikan kepada kami oleh karenanya kami beda dengan yang lain.
  • Kami siap dan bersedia datang ketempat Anda, apabila anda serius dan minat dengan Jasa yang Kami Tawarkan. dimanapun anda berada JABODETABEK DAN LUAR KOTA.
  • Anda berminat dengan apa yang kami Tawarkan dan Jangan ragu untuk menghubungi ( DINA )  di 021-98771716 atau 0813 800 100 81  

Jangan tunda lagi Tutup segera Kartu Kredit dan KTA anda dan lakukan pelunasan secepatnya

  1. Apakah saat ini berniat menutup Kartu kredit karena ingin bebas dari jeratan ?

  2. Apakah Anda saat ini sedang menunggu menjual Asset anda berupa Tanah, Rumah, Mobil untuk bayar hutang kartu Kredit atau KTA, akan tetapi sudah diteror debt kolektor ?

  3. Apakah saat ini anda dipusingkan sekali dengan tagihan Kartu Kredit / KTA anda ?

  4. Apakah selama ini selalu bayar minimum payment tapi tidak ada habisnya ?

  5. Apakah beban Bunga kartu kredit Anda semakin membengkak ?

  6. Apakah Gali lubang tutup lubang untuk bayar tagihan solusi terbaik saat ini untuk Anda ?

  7. Apakah saat ini sudah tidak mampu lagi untuk bayar tagihan anda bulan depan  ?

Jangan tunda lagi Tutup segera Kartu Kredit dan KTA anda dan lakukan pelunasan secepatnya 

Kami solusi tepat pelunasan kartu kredit dan KTA,

  • Stop bunga hingga 0%.
  • Cicilan bayar sesuai dengan kemampuan.
  • Diskon maksimal dari total tagihan anda .

Semua Harapan Dan Keinginan Anda Ada di sini,
Mekanisme proses secara legal melalui mediasi dan penanganan hutang kartu kredit, Anda dapat melihat secara langsung seluruh pelunasan nasabah yang berhasil dikantor kami. Legalitas kantor kami sudah di akui dengan hubungan yang selalu kami jaga antara kami, nasabah dan juga bank. pada akhirnya kembali lagi, keputusan ada ditangan anda. 

Pilihlah ! alternatif terbaik sesuai yang anda ketahui dan mampu untuk di jalankan,  Kami sarankan anda coba hubungi terlebih dahulu di no.telpon. 021-98771716 atau 0813 800 100 81, Jika Anda puas dengan Jawaban dan Solusi dari kami silahkan anda buat jadwal untuk datang ke kantor untuk lihat dan Buktikan sendiri hasilnya, Semua Harapan Dan Keinginan Anda Ada di sini, Sudah banyak yang berhasil pasti, pertanyaannya adalah Kapan giliran anda ?

Manfaat dan Keuntungan Penutupan Kartu Kredit

Manfaat dan Keuntungan Penutupan Kartu Kredit
Anda tidak perlu ragu, khawatir atau takut untuk mengambil tindakan sekarang juga, karena Kantor kami adalah salah satu Lembaga Mediasi yang terpercaya menangani Hutang Kartu Kredit / KTA secara Legal.

Manfaat dan Keuntungan apa yang bisa Anda dapatkan :

  • Anda akan merasa aman karena dilindungi oleh Lembaga yang benar dan bertanggung jawab karena kepengurusan Kartu Kredit / KTA dilimpahkan pada Kantor kami,
  • Anda tidak akan di Blacklist oleh Bank,
  • Anda Tidak perlu dikejar Rasa Takut atau bersalah jika Tidak membayar Hutang, Karena seluruh Hutang akan kami selesaikan sampai tuntas.
  • Dalam waktu cepat kasus Kartu Kredit / KTA anda dijamin akan selesai karena dalam track record kami tidak pernah ada yang gagal.
  • Anda hanya akan membayar sebesar 12 % dari total tagihan terakhir dan hanya membayar satu kali sampai kasus anda selesai.

Hingga kini Keluhan dan Masalah Nasabah yang terlilit Hutang Kartu Kredit / KTA sudah kami atasi dan sampai saat ini sudah dapat hidup dengan nyaman.  silahkan hubungi Kami sekarang juga dan Kami akan Bantu Anda sampai tuntas dan legal.