Solusi melunasi hutang kartu kredit

Surat Edaran BI tentang Debt Collector

Pengaturan ini hanya bersifat Surat Edaran BI tentang Debt Collector dan Bukan berupa Peraturan Gubernur Bank Indonesia.

Surat Edaran BI tentang Debt Collector




Sebaiknya anda perlu membaca ini, Surat Edaran BI tentang Debt Collector berisi aturan yang mengatur mengenai Debt Collector.

Dalam bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan Kartu Kredit, Penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ( APMK ), wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan :

A. Penagihan Kartu Kredit dapat dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan;

B. Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :

a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf
g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Selain memenuhi pokok-pokok etika penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf h), Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

C. Dalam hal penagihan Kartu Kredit dilakukan menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, maka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga berlaku ketentuan sebagai berikut:

Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan criteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
Kerjasama antara Penerbit Kartu Kredit dengan perusahaan penyedia jasa penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan sama dengan jika dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Bagi Anda pengguna kartu kredit ada beberapa point penting Surat Edaran BI tentang Debt Collector yang patut dicatat, antara lain :
  • Debt Collector dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  • Debt Collector dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • Debt Collector dilarang menagih kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  • Debt Collector dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 

Dengan dikeluarkan Surat Edaran BI tentang Debt Collector tersebut nasabah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet telah mendapatkan perlindungan dari Bank Indonesia dari perilaku debt collector yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah.
Anda baru saja membaca Ulasan yang berkategori Debt Collector dengan judul Surat Edaran BI tentang Debt Collector. Pengaturan ini hanya bersifat Surat Edaran BI tentang Debt Collector dan Bukan berupa Peraturan Gubernur Bank Indonesia. Seba... : Anda Ingin melunasi dan menutup Kartu Kredit ? Contact Us !
Ditulis oleh: Unknown -